Tarempa – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin langsung Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

 

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi lintas Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Prioritas dan Mandiri Tahun 2026.

 

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen bersama seluruh Perangkat Daerah dan Unit Layanan.

“Kita harus sama-sama berkomitmen untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik tidak mungkin dicapai oleh satu perangkat daerah saja, tetapi membutuhkan kerja bersama, pendampingan yang terarah, serta kesungguhan dari seluruh unit pelayanan,” ujar Sekda.

 

Sekda juga menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap Perangkat Daerah perlu memastikan bahwa layanan yang diberikan semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, IPP Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada angka 2,80 dengan predikat Cukup. Pada tahun 2024, nilai tersebut meningkat menjadi 4,19 dengan predikat Sangat Baik. Selanjutnya pada tahun 2025, IPP kembali meningkat menjadi 4,52 dengan predikat Pelayanan Prima.

 

Meskipun demikian, berdasarkan hasil baseline awal tahun 2026, masih terdapat beberapa aspek pelayanan publik yang memerlukan penguatan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyusun strategi intervensi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis aspek penilaian PEKPPP. Strategi tersebut diarahkan agar perbaikan pelayanan publik tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Unit Penyelenggara Pelayanan.

 

Pada aspek kebijakan pelayanan, Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan didorong untuk melengkapi serta menyesuaikan dokumen standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, serta Survei Kepuasan Masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara nyata.

 

Pada aspek profesionalisme SDM, rapat menekankan pentingnya penguatan kode etik dan kode perilaku pelaksana layanan, mekanisme peningkatan motivasi kerja, serta pemberian penghargaan kepada petugas pelayanan. Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya pelayanan yang lebih disiplin, ramah, responsif, dan berintegritas.

 

Sementara itu, pada aspek sarana dan prasarana, setiap unit pelayanan perlu memastikan ketersediaan sarana minimal yang mendukung kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat. Perhatian juga diberikan kepada penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan kemudahan akses layanan.

 

Rapat juga memberikan penekanan khusus pada aspek sistem informasi pelayanan publik. Seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan didorong untuk aktif mengelola informasi layanan melalui kanal digital, termasuk pemutakhiran data layanan pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), pemanfaatan website, serta pengelolaan media sosial resmi secara informatif dan berkelanjutan.

 

Pada aspek konsultasi dan pengaduan, Sekda menegaskan pentingnya mekanisme pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan responsif. Setiap unit pelayanan perlu memastikan tersedianya kanal konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui tatap muka, media sosial, telepon, pesan singkat, maupun kanal nasional SP4N-LAPOR!. Pengaduan masyarakat juga harus ditindaklanjuti secara cepat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu, aspek inovasi pelayanan publik menjadi salah satu perhatian utama dalam peningkatan kualitas pelayanan tahun 2026. Perangkat daerah dan unit pelayanan didorong untuk tidak hanya menjalankan layanan secara rutin, tetapi juga menciptakan inovasi yang mampu menyelesaikan permasalahan pelayanan, mempercepat proses layanan, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, sejumlah Perangkat Daerah ditetapkan sebagai pengampu atau leading sector sesuai aspek pelayanan publik. Bagian Organisasi berperan dalam penguatan aspek kebijakan pelayanan, sarana prasarana, serta pendampingan umum penilaian pelayanan publik. BKPSDM bersama Bagian Organisasi mendukung aspek profesionalisme SDM. Diskominfotik berperan dalam penguatan sistem informasi pelayanan publik serta konsultasi dan pengaduan. Bappeda melalui bidang riset dan inovasi daerah mendukung pengembangan inovasi pelayanan publik. Inspektorat berperan dalam pengawasan, sedangkan Disdikpora memberikan pendampingan terhadap satuan pendidikan yang menjadi lokus penilaian PEKPPP.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmen untuk terus mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas Perangkat Daerah diharapkan mampu memastikan setiap unit pelayanan memperoleh pendampingan yang tepat, sehingga peningkatan nilai Indeks Pelayanan Publik tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kepuasan masyarakat.

 

Sekda berharap seluruh Perangkat Daerah dan Unit Penyelenggara Pelayanan dapat bergerak bersama, memahami indikator penilaian, melengkapi bukti dukung, melakukan perbaikan nyata, serta menjaga konsistensi pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus kita adalah bergerak bersama, melakukan intervensi yang tepat sasaran, dan menghasilkan perubahan nyata bagi pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutupnya.

 

(YBA)