Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Keputusan Bupati tentang Tingkat Kematangan Penataan Perangkat Daerah berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Produk layanan disusun berdasarkan isian, data dukung, hasil verifikasi, dan validasi pada Aplikasi Kematangan Perangkat Daerah dalam portal SISTAGOR.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Akun aktif/narahubung Perangkat Daerah pada portal SISTAGOR.

  2. Pengisian instrumen dan pengunggahan bukti dukung sesuai indikator Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi pada aplikasi SISTAGOR.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan :

  1. Bagian Organisasi menyampaikan informasi/jadwal penilaian dan membuka akses Aplikasi Kematangan Perangkat Daerah pada portal SISTAGOR.

  2. Perangkat Daerah mengakses Aplikasi Kematangan Perangkat Daerah pada portal SISTAGOR untuk mengisi instrumen dan mengunggah data dukung.

  3. Kepala Bagian Organisasi menugaskan pejabat fungsional/pelaksana terkait untuk melakukan pemantauan, fasilitasi, dan verifikasi isian pada aplikasi SISTAGOR.

  4. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan verifikasi dan validasi isian serta data dukung pada aplikasi.

  5. Bagian Organisasi memberikan asistensi kepada Perangkat Daerah dalam hal terdapat isian atau bukti dukung yang perlu dilengkapi, diperbaiki, atau disesuaikan.

  6. Perangkat Daerah melengkapi atau memperbaiki isian/data dukung apabila terdapat catatan verifikasi.

  7. Bagian Organisasi menyusun hasil penilaian dan memproses Keputusan Bupati tentang Tingkat Kematangan Penataan Perangkat Daerah.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 20 hari kerja sejak seluruh Perangkat Daerah yang menjadi objek penilaian menyampaikan isian dan data dukung lengkap dan benar pada Aplikasi Kematangan Perangkat Daerah.

Jangka waktu tidak termasuk waktu pengisian oleh Perangkat Daerah, perbaikan data dukung, gangguan aplikasi, dan proses paraf/penandatanganan pimpinan.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Keputusan Bupati tentang Tingkat Kematangan Penataan Perangkat Daerah.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!