Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah atau surat permintaan penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dari Bagian Organisasi.
Draf/isian awal Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah.
Data dukung sesuai tema/indikator Reformasi Birokrasi yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah.
Dokumen perencanaan, kinerja, tindak lanjut evaluasi, atau dokumen pendukung lain yang relevan.
Fasilitasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan draf Rencana Aksi Reformasi Birokrasi terverifikasi berdasarkan data dukung Perangkat Daerah dan ketentuan kebijakan Reformasi Birokrasi.
Draf Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Terverifikasi merupakan bahan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Reformasi Birokrasi, dan tidak dimaknai sebagai jaminan atas nilai evaluasi Reformasi Birokrasi tertentu.
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Layanan fasilitasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dilaksanakan berdasarkan permohonan Perangkat Daerah atau tindak lanjut permintaan penyusunan dari Bagian Organisasi.
Perangkat Daerah menyampaikan draf/isian awal Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan/atau data dukung yang tersedia kepada Bagian Organisasi.
Petugas menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal dokumen.
Kepala Bagian Organisasi menugaskan pejabat fungsional/pelaksana terkait untuk melakukan fasilitasi dan reviu Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah terhadap kesesuaian isu/permasalahan, rencana kegiatan, indikator, target, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, output, dan data dukung dengan kebijakan Reformasi Birokrasi.
Bagian Organisasi memberikan asistensi dan rekomendasi perbaikan terhadap draf Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah.
Draf Rencana Aksi Reformasi Birokrasi yang telah difasilitasi/disempurnakan disampaikan kepada Perangkat Daerah sebagai bahan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Reformasi Birokrasi.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 5 hari kerja sejak draf/isian awal Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan data dukung dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, memvalidasi data dukung, atau mengoordinasikan substansi rencana aksi dengan unit terkait.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Draf Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Terverifikasi.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.