Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Daftar SOP yang akan disusun, paling sedikit memuat nama kegiatan/layanan/proses kerja dan unit kerja pelaksana.
Draf SOP dan/atau data pendukung proses kerja yang telah tersedia, seperti Standar Pelayanan, Peta Proses Bisnis, uraian tugas, alur kerja, formulir, dokumen yang digunakan, dan/atau ketentuan teknis terkait, apabila tersedia.
Fasilitasi Penyusunan SOP.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi penyusunan SOP dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan dokumen SOP yang disusun berdasarkan data dukung Perangkat Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen SOP Terverifikasi merupakan bahan penetapan dan penerapan oleh Perangkat Daerah, dan tidak dimaknai sebagai penetapan SOP oleh Bagian Organisasi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Perangkat Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.
Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah awal terhadap daftar SOP, draf SOP, dan/atau data pendukung proses kerja yang tersedia.
Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan fasilitasi pembahasan dan penyelarasan SOP.
Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan perbaikan dan validasi akhir atas draf SOP.
Bagian Organisasi menyampaikan Dokumen SOP Terverifikasi kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 2 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu perbaikan/validasi oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja atau penetapan SOP oleh pejabat berwenang.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Dokumen SOP Terverifikasi.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.