Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah.
Daftar jabatan yang akan disusun Standar Kompetensi Jabatannya, paling sedikit memuat nama jabatan dan unit kerja.
Dokumen atau data pendukung jabatan yang telah tersedia, seperti Anjab, Peta Jabatan, uraian tugas, atau dokumen lain yang relevan.
Fasilitasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan hasil fasilitasi berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persetujuan dan kode jabatan dari Kementerian PANRB serta penetapan/pemberlakuan dengan Keputusan Bupati berada di luar kewenangan langsung Bagian Organisasi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Perangkat Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.
Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal berkas permohonan.
Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah awal terhadap daftar jabatan dan dokumen pendukung yang tersedia.
Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah melakukan fasilitasi penyusunan dan verifikasi Standar Kompetensi Jabatan, meliputi identifikasi jabatan, kompetensi jabatan, persyaratan jabatan, serta data pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Bagian Organisasi menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai bahan pengajuan persetujuan dan kode jabatan kepada Kementerian PANRB.
Dokumen Standar Kompetensi Jabatan yang telah memperoleh persetujuan dan kode jabatan dari Kementerian PANRB diproses lebih lanjut sebagai bahan penetapan/pemberlakuan dengan Keputusan Bupati.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 4 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data jabatan, serta tidak termasuk proses persetujuan dan pemberian kode jabatan oleh Kementerian PANRB maupun proses penetapan dengan Keputusan Bupati.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai bahan pengajuan persetujuan dan kode jabatan kepada Kementerian PANRB serta bahan penetapan/pemberlakuan dengan Keputusan Bupati.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.