Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN Digital.

Bagian Organisasi menjamin bahwa pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN Digital dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan file Kartu Tanda Pengenal ASN Digital melalui aplikasi Anambas ID pada portal SISTAGOR berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pencetakan dan penggunaan fisik Kartu Tanda Pengenal ASN menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah/Unit Kerja berdasarkan file digital yang telah diterbitkan.

 

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  2. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Admin/operator atau narahubung Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menangani pengelolaan Kartu Tanda Pengenal ASN Digital melalui aplikasi SISTAGOR.

  2. Akun/akses aplikasi SISTAGOR.

  3. Data ASN dan pas foto digital yang akan diinput atau dimutakhirkan pada aplikasi, serta dokumen SK Kepegawaian apabila diperlukan untuk validasi data.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Perangkat Daerah/Unit Kerja mengakses aplikasi SISTAGOR dan masuk ke aplikasi Anambas ID.

  2. Perangkat Daerah/Unit Kerja menginput/memutakhirkan data ASN dan mengunggah pas foto digital pada aplikasi Anambas ID.

  3. Data ASN yang baru diinput berstatus nonaktif dan diverifikasi oleh pejabat fungsional/pelaksana terkait pada Bagian Organisasi.

  4. Apabila data belum sesuai, Bagian Organisasi memberikan asistensi/perbaikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melengkapi atau menyesuaikan data.

  5. Apabila data telah sesuai, Bagian Organisasi mengaktifkan data ASN pada aplikasi Anambas ID.

  6. Setelah data aktif, QR dibuat dan Kartu Tanda Pengenal Digital diproses/diperbarui melalui aplikasi Anambas ID.

Perangkat Daerah/Unit Kerja mengunduh file Kartu Tanda Pengenal ASN Digital melalui aplikasi Anambas ID untuk dicetak sesuai kebutuhan.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja sejak data ASN dan pas foto digital pada aplikasi Anambas ID dinyatakan lengkap dan benar. 

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk menginput, melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data ASN dan pas foto digital, serta tidak termasuk kendala teknis pada aplikasi SISTAGOR/Anambas ID.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

File Kartu Tanda Pengenal ASN Digital melalui aplikasi Anambas ID pada portal SISTAGOR.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!