Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah.
Formulir/template perhitungan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional dari Instansi Pembina.
Data dukung perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai ketentuan Instansi Pembina.
Fasilitasi Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan surat permohonan rekomendasi yang disusun berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional merupakan kewenangan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan tidak menjadi bagian dari jaminan produk layanan Bagian Organisasi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur jabatan fungsional terkait.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Perangkat Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.
Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal berkas permohonan.
Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait menelaah data awal dan menyepakati jadwal fasilitasi dengan Perangkat Daerah.
Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah melakukan fasilitasi perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan data dukung dan pedoman Instansi Pembina.
Bagian Organisasi menyiapkan konsep Surat Bupati tentang Permohonan Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional kepada Instansi Pembina.
Surat Bupati yang telah ditandatangani disampaikan kepada Perangkat Daerah dan/atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional terkait.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 4 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data dukung, serta tidak termasuk waktu proses penerbitan rekomendasi oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Surat Bupati tentang Permohonan Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional kepada Instansi Pembina.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.