Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Draf Standar Pelayanan Terverifikasi berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan, publikasi, dan penerapan Standar Pelayanan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai kewenangannya.

 

DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  2. Daftar jenis layanan dan produk layanan yang akan disusun Standar Pelayanannya.

  3. Rancangan awal Standar Pelayanan dan/atau data dukung penyelenggaraan layanan yang telah tersedia.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan :

  1. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyampaikan permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.

  2. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal dokumen.

  3. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  4. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah awal terhadap daftar jenis layanan, produk layanan, rancangan awal Standar Pelayanan, dan data dukung yang tersedia.

  5. Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan fasilitasi pembahasan dan penyelarasan komponen Standar Pelayanan.

  6. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan perbaikan dan validasi akhir atas draf Standar Pelayanan.

  7. Bagian Organisasi menyampaikan Draf Standar Pelayanan Terverifikasi untuk proses penetapan/publikasi oleh unit penyelenggara.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 2 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu perbaikan oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, penetapan, atau publikasi Standar Pelayanan.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Draf Standar Pelayanan Terverifikasi.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!