Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi LKjIP Perangkat Daerah.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi LKjIP Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan draf LKjIP Perangkat Daerah terverifikasi berdasarkan data dukung kinerja Perangkat Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Draf LKjIP Perangkat Daerah Terverifikasi merupakan bahan finalisasi dan penandatanganan oleh Kepala Perangkat Daerah, dan tidak dimaknai sebagai pengesahan LKjIP oleh Bagian Organisasi.

 

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah atau Surat permintaan penyusunan/penyampaian LKjIP dari Bagian Organisasi.

  2. Draf LKjIP Perangkat Daerah dan/atau data dukung kinerja yang telah tersedia, seperti dokumen perencanaan, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, Cascading Kinerja, pengukuran kinerja, realisasi kinerja, realisasi anggaran, analisis capaian kinerja, dan data tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Layanan fasilitasi LKjIP dilaksanakan berdasarkan permohonan Perangkat Daerah atau tindak lanjut permintaan penyusunan/penyampaian LKjIP dari Bagian Organisasi.

  2. Perangkat Daerah menyampaikan draf LKjIP dan/atau data dukung kinerja kepada Bagian Organisasi.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal dokumen.

  4. Kepala Bagian Organisasi menugaskan pejabat fungsional/pelaksana terkait untuk melakukan fasilitasi dan reviu draf LKjIP.

  5. Pejabat fungsional/pelaksana menelaah kesesuaian struktur, data kinerja, analisis capaian, dan kelengkapan LKjIP.

  6. Perangkat Daerah melakukan perbaikan dan validasi akhir atas draf LKjIP berdasarkan catatan fasilitasi.

  7. Bagian Organisasi menyampaikan Draf LKjIP Perangkat Daerah Terverifikasi kepada Perangkat Daerah.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 5 hari kerja sejak draf LKjIP dan data dukung kinerja dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, memvalidasi data kinerja, atau memfinalisasi LKjIP.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Draf LKjIP Perangkat Daerah Terverifikasi.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!