Surat resmi pelaksanaan PEKPPP Mandiri kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dari Bagian Organisasi.
Penunjukan narahubung/operator Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menangani pelaksanaan PEKPPP Mandiri pada aplikasi SISTAGOR.
Akun/akses aplikasi SISTAGOR bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik atau narahubung/operator yang ditunjuk.
Fasilitasi PEKPPP Mandiri.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi PEKPPP Mandiri dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Rekapitulasi Hasil PEKPPP Mandiri melalui LAYANI Mandiri pada portal SISTAGOR berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekapitulasi hasil PEKPPP Mandiri bukan merupakan nilai/penetapan PEKPPP nasional apabila penilaian atau penetapan tersebut menjadi kewenangan Kementerian PANRB atau pihak eksternal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023.
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Bagian Organisasi menyampaikan surat resmi pelaksanaan PEKPPP Mandiri kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang memuat langkah-langkah pelaksanaan, aspek dan indikator penilaian, serta tenggat waktu pengisian pada aplikasi SISTAGOR.
Penyelenggara Pelayanan Publik menunjuk narahubung/operator yang menangani pelaksanaan PEKPPP Mandiri pada aplikasi SISTAGOR.
Kepala Bagian Organisasi menugaskan pejabat fungsional/pelaksana terkait untuk melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi PEKPPP Mandiri.
Bagian Organisasi memberikan asistensi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terkait pemenuhan aspek dan indikator PEKPPP Mandiri serta tata cara penggunaan aplikasi SISTAGOR.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mengisi formulir F01 dan mengunggah bukti dukung sesuai aspek dan indikator PEKPPP Mandiri pada aplikasi SISTAGOR.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyebarkan tautan formulir F03 yang dihasilkan aplikasi SISTAGOR kepada pengguna layanan.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan pemantauan dan telaah terhadap isian F01, bukti dukung, serta hasil pengisian F03 pada aplikasi SISTAGOR.
Bagian Organisasi memberikan asistensi lanjutan apabila terdapat isian, bukti dukung, atau data hasil survei yang perlu dilengkapi, diperbaiki, atau disesuaikan.
Bagian Organisasi selaku evaluator mengisi formulir F02 pada aplikasi SISTAGOR berdasarkan hasil telaah, verifikasi, dan klarifikasi terhadap data yang tersedia.
Hasil PEKPPP Mandiri melalui SISTAGOR direkap dan disampaikan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan/atau pimpinan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 3 hari kerja sejak isian F01 dan data dukung pada aplikasi LAYANI Mandiri dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu pengisian oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perbaikan data dukung, gangguan aplikasi, dan proses penilaian/penetapan oleh Kementerian PANRB apabila ada.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Nilai Indeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.