Surat resmi pelaksanaan PEKPPP Mandiri kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dari Bagian Organisasi.
Penunjukan narahubung/operator Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menangani pelaksanaan PEKPPP Mandiri pada aplikasi SISTAGOR.
Akun/akses aplikasi SISTAGOR bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik atau narahubung/operator yang ditunjuk.
Fasilitasi PEKPPP Mandiri.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi PEKPPP Mandiri dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Rekapitulasi Hasil PEKPPP Mandiri melalui LAYANI Mandiri pada portal SISTAGOR berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekapitulasi hasil PEKPPP Mandiri bukan merupakan nilai/penetapan PEKPPP nasional apabila penilaian atau penetapan tersebut menjadi kewenangan Kementerian PANRB atau pihak eksternal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023.
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 3 hari kerja sejak isian F01 dan data dukung pada aplikasi LAYANI Mandiri dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu pengisian oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perbaikan data dukung, gangguan aplikasi, dan proses penilaian/penetapan oleh Kementerian PANRB apabila ada.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Nilai Indeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.
Informasi Tambahan
Informasi ini juga ada di SIPPN Kemenpan RB