Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah.
Surat tugas atau penunjukan narahubung/tim penyusun dari Perangkat Daerah.
Draf atau isian awal Anjab, ABK, dan Peta Jabatan.
Data pegawai terkini per unit kerja/jabatan.
Data dukung beban kerja, paling sedikit memuat aktivitas/tugas jabatan, hasil kerja, volume kerja, dan waktu penyelesaian.
Dokumen Anjab, ABK, dan Peta Jabatan sebelumnya, apabila tersedia.
Fasilitasi Penyusunan Anjab, ABK, dan Peta Jabatan.
Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi penyusunan Anjab, ABK, dan Peta Jabatan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan dokumen Anjab, ABK, dan Peta Jabatan Perangkat Daerah berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
Perangkat Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.
Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait menelaah data awal dan menyepakati jadwal fasilitasi dengan Perangkat Daerah.
Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah melakukan fasilitasi, verifikasi, dan penyelarasan Anjab, ABK, dan Peta Jabatan.
Perangkat Daerah melakukan perbaikan/validasi akhir atas hasil fasilitasi apabila diperlukan.
Bagian Organisasi menyampaikan Dokumen Anjab, ABK, dan Peta Jabatan hasil fasilitasi kepada Perangkat Daerah.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 15 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data dukung.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Dokumen Anjab, ABK, dan Peta Jabatan Perangkat Daerah.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp : 081255557074.
- Instagram : @bagian_organisasi_anambas.
- Email : konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website : bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.