Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Konsultasi Tata Naskah Dinas.

Bagian Organisasi menjamin bahwa konsultasi tata naskah dinas dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan rekomendasi perbaikan naskah dinas berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi Bagian Organisasi merupakan masukan teknis tata naskah dinas dan tidak menggantikan kewenangan substansi Perangkat Daerah/Unit Kerja serta pejabat penandatangan.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Draf naskah dinas yang akan dikonsultasikan.

  2. Data atau dokumen pendukung sesuai jenis naskah dinas, apabila diperlukan.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan kebutuhan konsultasi tata naskah dinas kepada Bagian Organisasi secara langsung, tertulis, atau melalui media komunikasi resmi.

  2. Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan draf naskah dinas yang akan dikonsultasikan.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan mengarahkan konsultasi kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  4. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah terhadap format, susunan, bahasa, kewenangan penandatanganan, penomoran, paraf koordinasi, dan unsur naskah dinas lainnya sesuai ketentuan.

  5. Bagian Organisasi memberikan rekomendasi perbaikan secara lisan, tertulis, atau catatan langsung pada draf naskah dinas.

  6. Draf naskah dinas yang telah dikonsultasikan dikembalikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk diperbaiki dan diproses lebih lanjut sesuai kewenangan.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 2 hari kerja sejak draf naskah dinas diterima lengkap dan dapat ditelaah.

Untuk konsultasi sederhana, rekomendasi dapat diberikan pada hari yang sama. Jangka waktu tidak termasuk waktu perbaikan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja atau penandatanganan naskah dinas oleh pejabat berwenang.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Rekomendasi Perbaikan Naskah Dinas.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!