Permohonan dari PNS pemohon yang memuat identitas pemohon, paling sedikit Nama Lengkap, NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja, instansi asal, instansi tujuan, dan keperluan penerbitan Dokumen.
Surat rekomendasi menerima, dengan ketentuan :
a. Untuk mutasi masuk, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
b. Untuk mutasi keluar, diterbitkan oleh instansi/pemerintah daerah tujuan.
Salinan dokumen kepegawaian yang diperlukan untuk verifikasi data jabatan, apabila belum tersedia pada data Bagian Organisasi.
Penerbitan Dokumen Anjab-ABK Mutasi PNS.
Bagian Organisasi menjamin bahwa penerbitan Dokumen Anjab-ABK Mutasi PNS dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Dokumen Anjab dan ABK PNS untuk Mutasi Antarinstansi berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen Anjab-ABK Mutasi PNS merupakan dokumen pendukung proses mutasi antar instansi dan tidak dimaknai sebagai persetujuan mutasi PNS.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
1
Persyaratan Pelayanan
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Keterangan:
PNS pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.
Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal berkas permohonan.
Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.
Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan verifikasi data PNS, data jabatan, dan data ABK sebagai dasar penerbitan dokumen.
Bagian Organisasi menyiapkan dokumen Anjab-ABK Mutasi PNS dan memproses paraf dan penandatanganan sesuai ketentuan.
Dokumen Anjab-ABK Mutasi PNS yang telah ditandatangani disampaikan kepada pemohon.
3
Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian
Paling lama 2 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk melengkapi/perbaikan berkas, klarifikasi data kepada Perangkat Daerah/instansi terkait, atau proses paraf dan penandatanganan Pimpinan.
4
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis.
5
Produk Pelayanan
Dokumen Anjab dan ABK PNS untuk Mutasi Antar Instansi.
6
Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi
- Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
- Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
- Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
- Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id.
- SP4N-LAPOR.