Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi SKM Online dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kualitas hasil SKM dipengaruhi oleh ketersediaan responden, keabsahan pengisian, periode survei, dan data yang dikelola oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi atau tindak lanjut pembinaan SKM Online dari Bagian Organisasi.

  2. Admin/operator SKM Online dan pejabat penanggung jawab yang ditetapkan/ditunjuk oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  3. Akun SKM Online aktif atau permintaan akun SKM Online sesuai mekanisme aplikasi.

  4. Data unit dan jenis layanan yang akan disurvei.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Layanan dimulai berdasarkan pemberitahuan/pembinaan dari Bagian Organisasi atau permohonan fasilitasi dari Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  2. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyiapkan admin/operator, pejabat penanggung jawab, dan akun SKM Online atau permintaan akun.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan meneruskan kebutuhan fasilitasi kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait melalui disposisi Kepala Bagian Organisasi.

  4. Bagian Organisasi memfasilitasi penataan akun, manajemen unit/jenis layanan, dan penyusunan survei pada aplikasi SKM Online.

  5. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik melaksanakan survei dan memantau pemenuhan responden.

  6. Bagian Organisasi memfasilitasi analisis hasil, penyusunan laporan, dan proses TTE/pengesahan laporan apabila diperlukan.

  7. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menerima Laporan Hasil SKM Online untuk tindak lanjut perbaikan pelayanan.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 5 hari kerja sejak akun, data unit/jenis layanan, dan data dukung awal dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu persetujuan akun oleh pengelola aplikasi, periode pelaksanaan survei, pemenuhan jumlah responden, gangguan aplikasi, dan proses TTE/pengesahan laporan.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online melalui aplikasi SKM Online.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!