Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Dokumen Hasil Fasilitasi Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan beserta data dukung berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil fasilitasi merupakan bahan penilaian mandiri dan tidak dimaknai sebagai penetapan akhir indeks/nilai apabila penetapan tersebut menjadi kewenangan instansi pembina atau pihak eksternal.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah atau surat pemberitahuan jadwal penilaian dari Bagian Organisasi.

  2. Isian awal instrumen Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan, apabila tersedia.

  3. Data dukung kelembagaan, paling sedikit memuat struktur organisasi, tugas dan fungsi, proses bisnis, kinerja organisasi, sumber daya manusia, dan tata laksana.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Layanan dimulai berdasarkan pemberitahuan/jadwal penilaian dari Bagian Organisasi atau permohonan fasilitasi dari Perangkat Daerah.

  2. Perangkat Daerah menyampaikan isian awal dan data dukung kelembagaan kepada Bagian Organisasi.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal data dukung.

  4. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan/hasil pengumpulan data kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  5. Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pengisian, penelaahan, dan penyelarasan data dukung penilaian mandiri.

  6. Perangkat Daerah melakukan perbaikan/validasi akhir atas isian dan data dukung apabila diperlukan.

  7. Bagian Organisasi menyusun dan menyampaikan dokumen hasil fasilitasi Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data dukung, serta proses verifikasi/penetapan oleh pihak eksternal apabila ada.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Dokumen Hasil Fasilitasi Penilaian Mandiri Kapabilitas Kelembagaan beserta Data Dukung.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR
Ada Pengaduan? LAPOR!