Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi SIPPN dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Data Standar Pelayanan Terinput pada SIPPN berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebenaran substansi Standar Pelayanan tetap menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik selaku penyelenggara layanan.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi SIPPN dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik atau surat pemberitahuan resmi pemutakhiran data SIPPN dari Bagian Organisasi.

  2. Admin/operator SIPPN pada Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  3. Akun SIPPN aktif atau data yang diperlukan untuk permintaan/pemutakhiran akun.

  4. Dokumen Standar Pelayanan terbaru yang akan diinput/dimutakhirkan pada SIPPN.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Keterangan:

  1. Layanan dimulai atas pemberitahuan/pemutakhiran data dari Bagian Organisasi atau permintaan fasilitasi dari Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

  2. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menyiapkan data Standar Pelayanan dan akun/narahubung SIPPN.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal kebutuhan fasilitasi.

  4. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan layanan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  5. Pejabat fungsional/pelaksana terkait menelaah kelengkapan data dan memfasilitasi penginputan/pemutakhiran data Standar Pelayanan pada SIPPN.

  6. Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik melengkapi atau memperbaiki data apabila terdapat catatan hasil telaah.

  7. Bagian Organisasi mencatat Data Standar Pelayanan yang telah terinput/termutakhirkan pada SIPPN.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 2 hari kerja sejak akun SIPPN aktif dan data Standar Pelayanan dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu penyiapan/perbaikan data oleh Perangkat Daerah/Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, proses persetujuan akun oleh pengelola SIPPN, atau gangguan aplikasi/jaringan.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Data Standar Pelayanan terinput/termutakhirkan pada SIPPN.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!