Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Dokumen SAKIP.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi Dokumen SAKIP dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan draf Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Cascading Kinerja terverifikasi berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Draf dokumen SAKIP terverifikasi merupakan bahan finalisasi, penetapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja oleh Perangkat Daerah, dan tidak dimaknai sebagai jaminan atas nilai evaluasi SAKIP tertentu.

 

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah atau tindak lanjut permintaan penyusunan/pemutakhiran dokumen SAKIP dari Bagian Organisasi.

  2. Draf/isian awal dokumen SAKIP yang akan difasilitasi, meliputi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan/atau Cascading Kinerja.

  3. Dokumen perencanaan dan kinerja yang relevan, paling sedikit RPJMD/Renstra, Renja, Indikator Kinerja Utama, dan dokumen penganggaran.

  4. Data sasaran, indikator, target, program/kegiatan/ subkegiatan, dan penanggung jawab kinerja.

  5. Dokumen SAKIP sebelumnya, apabila tersedia.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Layanan fasilitasi Dokumen SAKIP dilaksanakan berdasarkan permohonan Perangkat Daerah atau tindak lanjut permintaan penyusunan/pemutakhiran dokumen SAKIP dari Bagian Organisasi.

  2. Perangkat Daerah menyampaikan draf/isian awal dokumen SAKIP dan/atau data dukung yang tersedia kepada Bagian Organisasi.

  3. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal dokumen.

  4. Kepala Bagian Organisasi menugaskan pejabat fungsional/pelaksana terkait untuk melakukan fasilitasi dan reviu dokumen SAKIP.

  5. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah terhadap kesesuaian sasaran, indikator, target, program/kegiatan/subkegiatan, penjenjangan kinerja, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Cascading Kinerja.

  6. Bagian Organisasi memberikan asistensi dan rekomendasi perbaikan terhadap draf dokumen SAKIP Perangkat Daerah.

  7. Draf dokumen SAKIP yang telah difasilitasi/disempurnakan disampaikan kepada Perangkat Daerah sebagai bahan finalisasi, penetapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 5 hari kerja sejak draf/isian awal dokumen SAKIP dan data dukung dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, memvalidasi data dukung, atau mengoordinasikan substansi dokumen SAKIP dengan unit terkait.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Draf Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Cascading Kinerja Terverifikasi.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!