Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi pembentukan UPTD dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan dokumen kajian akademis pembentukan UPTD, analisis rasio belanja pegawai, dan rancangan Peraturan Bupati berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan Gubernur, fasilitasi produk hukum, dan penetapan Peraturan Bupati berada di luar kewenangan langsung Bagian Organisasi.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah pemrakarsa.

  2. Kajian akademis pembentukan UPTD dan analisis rasio belanja pegawai, paling sedikit dalam bentuk rancangan awal dan dapat difinalisasi bersama Bagian Organisasi.

  3. Rancangan awal Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD, yang dapat difinalisasi bersama Bagian Organisasi dan perangkat daerah terkait.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Perangkat Daerah pemrakarsa menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.

  2. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan awal berkas permohonan.

  3. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  4. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah awal terhadap kajian akademis, analisis rasio belanja pegawai, dan rancangan awal Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD.

  5. Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah pemrakarsa melakukan fasilitasi finalisasi kajian akademis pembentukan UPTD, analisis rasio belanja pegawai, dan rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD.

  6. Bagian Organisasi menyiapkan bahan konsultasi tertulis kepada Gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi pembinaan penataan perangkat daerah.

  7. Setelah memperoleh rekomendasi tertulis dari Gubernur, rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD diproses melalui tahapan pembentukan produk hukum daerah.

  8. Proses pembentukan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, pembahasan/fasilitasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta penyempurnaan rancangan sesuai hasil harmonisasi dan fasilitasi.

  9. Rancangan Peraturan Bupati yang telah selesai diproses disampaikan untuk paraf koordinasi dan penetapan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 30 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah pemrakarsa untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data dukung, serta tidak termasuk proses rekomendasi tertulis Gubernur, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, fasilitasi/pembahasan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan penetapan Peraturan Bupati.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Dokumen kajian akademis pembentukan UPTD, analisis rasio belanja pegawai, dan rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!