Logo Pemda Anambas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Fasilitasi Penyusunan Peta Proses Bisnis.

Bagian Organisasi menjamin bahwa fasilitasi penyusunan Peta Proses Bisnis dilaksanakan sesuai standar pelayanan, tidak dipungut biaya, dilakukan oleh pelaksana yang kompeten, serta menghasilkan Dokumen Peta Proses Bisnis Terverifikasi berdasarkan data dukung dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengesahan dan penerapan Peta Proses Bisnis menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah sesuai kewenangannya.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

  3. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan fasilitasi dari Kepala Perangkat Daerah.

  2. Daftar tugas, fungsi, dan aktivitas/proses kerja yang akan dipetakan.

  3. Dokumen atau data pendukung yang telah tersedia, seperti dokumen perencanaan, dokumen kinerja, SOTK, standar pelayanan, SOP, peta proses bisnis sebelumnya, dan/atau dokumen lain yang relevan.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Perangkat Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi beserta dokumen persyaratan kepada Bagian Organisasi.

  2. Petugas Administrasi/Front Office menerima, mencatat, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.

  3. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan permohonan kepada pejabat fungsional/pelaksana terkait.

  4. Pejabat fungsional/pelaksana terkait melakukan telaah awal terhadap tugas, fungsi, aktivitas/proses kerja, dan dokumen pendukung yang tersedia.

  5. Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah melakukan fasilitasi pembahasan dan penyelarasan Peta Proses Bisnis.

  6. Bagian Organisasi bersama Perangkat Daerah menyusun dan memverifikasi rancangan Peta Proses Bisnis sesuai ketentuan.

  7. Dokumen Peta Proses Bisnis yang telah difasilitasi/disempurnakan disampaikan kepada Perangkat Daerah.

3

Jangka Waktu Pelayanan / Penyelesaian

Paling lama 15 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan Perangkat Daerah untuk melengkapi, memperbaiki, atau memvalidasi data dukung.

4

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis.

5

Produk Pelayanan

Dokumen Peta Proses Bisnis Terverifikasi.

6

Penanganan Pengaduan / Saran / Apresiasi

  1. Tatap muka/konsultasi langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  2. Telepon/SMS/WhatsApp: 081255557074.
  3. Instagram: @bagian_organisasi_anambas.
  4. Email: konsultasi.pengaduan.setda@anambaskab.go.id.
  5. Website: bagianorganisasi.anambaskab.go.id. 
  6. SP4N-LAPOR.
Ada Pengaduan? LAPOR!