Tanjungpinang – Senin, 15 September 2025

 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, dengan dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Bapak Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D, Pimpinan Ombudsman RI, Bapak Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, S.H., M.H, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Bupati Kepulauan Anambas, Bapak Aneng.

 

Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai landasan sinergi untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun tujuan utama dari kesepakatan tersebut adalah pencegahan maladministrasi serta percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi:

  1. Pencegahan maladministrasi;
  2. Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat;
  3. Permintaan dan/atau pertukaran data serta informasi;
  4. Sosialisasi dan diseminasi;
  5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
  6. Koordinasi kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

 

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi salah satu bentuk nyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan Misi Ketiga, yaitu mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif.

Selain penandatanganan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Bapak Aneng, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman RI dan berharap agar kerja sama ini dapat membawa perubahan signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya.

“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kami di Kabupaten Kepulauan Anambas semakin termotivasi untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi bersama Ombudsman RI akan memperkuat upaya kami dalam mencegah maladministrasi sekaligus mempercepat penyelesaian setiap pengaduan masyarakat. Harapan kami, masyarakat Anambas dapat merasakan kehadiran pemerintah yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Aneng.

 

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kepulauan Anambas berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk memperkuat kualitas birokrasi daerah, sehingga pelayanan publik di Anambas dapat sejajar dengan daerah lain yang lebih maju. (YBA)