Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (07/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Bapak Sahtiar, S.H., M.M. Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait serta juga melibatkan stakeholders terkait yaitu Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Dekranasda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penyusunan Rancangan Perbup ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan ketentuan pakaian dinas ASN dengan regulasi nasional terbaru, yakni Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting disepakati bersama, di antaranya:
Penetapan jenis-jenis pakaian dinas yang akan diberlakukan, baik untuk PNS maupun PPPK.
Pengaturan waktu penggunaan pakaian dinas.
Pengaturan baju kurung melayu sebagai Pakaian Dinas Harian khas daerah beserta atribut dan kelengkapannya.
Pengaturan baju batik cual sebagai Pakaian Dinas Harian batik, sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan industri lokal.
Rancangan Perbup ini juga bertujuan untuk menyeragamkan tampilan ASN, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat citra pelayanan publik yang berintegritas dan berbudaya. Sekda dalam arahannya menegaskan pentingnya menyelaraskan substansi peraturan ini tidak hanya dengan regulasi nasional, tetapi juga dengan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat ini merupakan tahapan awal dari rangkaian pembahasan yang akan terus dilanjutkan guna menyempurnakan isi Perbup sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati. Diharapkan, melalui peraturan ini, ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas dapat tampil lebih rapi, tertib, dan berwibawa dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
(G)